Perda Kabupaten Badung No. 7/2013 tentang Pengelolaan Sampah mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya meliputi pengurangan, pemilahan organik-anorganik, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Wajib pemilahan sampah oleh rumah tangga, kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas umum. Dilarang membuang sampah di tempat tidak ditentukan, pembuangan terbuka, serta membakar sampah tidak memenuhi persyaratan teknis. Bupati berwenang menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, mengawasi pelaksanaan, dan menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
1. KETENTUAN UMUM; 2. WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; 3. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH; 4. HAK DAN KEWAJIBAN; 5. PERIZINAN; 6. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 7. KERJASAMA DAN KEMITRAAN; 8. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI; 9. PERAN MASYARAKAT; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. PENGAWASAN; 12. LARANGAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
Metadata
TentangPengelolaan Sampah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanMangupura
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tanggal Pengundangan30 Juli 2013
SumberLD.2013/NO.7
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang