Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Wajib Daftar Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wajib Daftar Perusahaan; 3. Pelimpahan Wewenang; 4. Pendaftaran Perusahaan; 5. Penerbitan TDP; 6. Jangka Waktu Berlakunya TDP; 7. Pembaharuan TDP; 8. Perubahan, Pembatalan Dan Penghapusan TDP; Bagian Kesatu : Perubahan Bagian Kedua : Pembatalan Bagian Ketiga : Penghapusan 9. Penggantian TDP; 10. Pelayanan Informasi Perusahaan; 11. Pengawasan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangWajib Daftar Perusahaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanParingin
Tanggal Penetapan4 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan4 Agustus 2014
Tanggal Berlaku4 Agustus 2014
SumberLD.2014/NO.3
SubjekPERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen