Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II, Mengubah Lampiran III

Metadata

TentangPerubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
SumberLD.2019/NO.10,40
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen