MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, Mengubah Lampiran I, Mengubah Lampiran II, Mengubah Lampiran III
Metadata
TentangPerubahan Ketiga atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
SumberLD.2019/NO.10,40
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...