Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan huruf g ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 48 diubah

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tanggal Pengundangan20 Juli 2018
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
SumberLD.2018/NO.12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen