MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan,Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; Pendataan dan Penetapan; Pemungutan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Pelaksanaan, Pemberdayaaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
Metadata
TentangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan29 Desember 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2013
SumberBD.2011/NO.18.SERI.A
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...