MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi Pokok:Wajib Retribusi Tempat Pelelangan merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan dari Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah nelayan kecil.
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan2 Mei 2017
Tanggal Pengundangan2 Mei 2017
Tanggal Berlaku2 Mei 2017
SumberLD.2017/NO.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
- PERDA Kab. Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Network Peraturan
Loading network graph...