Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok:Wajib Retribusi Tempat Pelelangan merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan dari Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah nelayan kecil.

Metadata

TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan2 Mei 2017
Tanggal Pengundangan2 Mei 2017
Tanggal Berlaku2 Mei 2017
SumberLD.2017/NO.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Kab. Bantul No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen