Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen terutama dalam menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) perlu dilakukan pelayanan tera/tera ulang serta pengawasan. Bahwa pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi.

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan26 Januari 2018
Tanggal Pengundangan26 Januari 2018
Tanggal Berlaku26 Januari 2018
SumberLD.2018/NO.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen