Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut : Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II huruf C diubah, Ketentuan Lampiran III diubah.

Metadata

TentangPerubahan Keempat atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanBantul
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan30 Desember 2021
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
SumberLD 2021/8
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen