MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
1.Ketentuan umum 2.Kelompok Pelanggan dan Tata Cara Untuk Menjadi Pelanggan 3.Hak dan kewajiban Pelanggan dan Perusahaan 4.Pengadaan, Pemasangan, Beban Tetap, Tanggung Jawab dan Ukuran/Umur Teknis Meter Air 5.Tarip Air Minum 6.Pembayaran Rekening Air Minum 7.Pemberitahuan Tunggakan dan Penutupan Sambungan Aliran Air Minum 8.Buka Kembali Sambungan Aliran Air minum 9.Lonjakan Angka Pemakaian Air Minum 10.Batas Minimal Pemakain Air minum 11.Peneraan Meter Air 12.Balik Nama, Ganti Nama dan Perubahan Kelompok Pelanggan 13.Penyambungan Pompa Air Listrik 14.Sanksi 15.Ketentuan penutup
Metadata
TentangPengelolaan dan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2002
Tempat PenetapanPurwokerto
Tanggal Pengundangan1 Juni 2002
SumberLD.2002/NO.11 SERI E
SubjekBUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Network Peraturan
Loading network graph...