Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan tersebut diantaranya terdapat pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah yang mengatur tentang yang termasuk dalam objek pajak hiburan yaitu penghapusan diskotik, kelab malam, golf dan panti pijat. Ketentuan pasal 27 diubah yang mengatur tentang tarif pajak hiburan yaitu adanya peningkatan taraf pajak untuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, pagelaran kesenian, musik dan/atau tari, kontes binaraga, pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya, sirkus, akrobat dan sulap, permainan bilyard, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan serta pertandingan olah raga. Ketentuan pasal 64 diubah yang mengatur tentang tarif pajak parkir yaitu peningkatan tarif pajak parkir pada penyelenggara tempat parkir. Ketentuan Pasal 113 dihapus.

Metadata

TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanBanyuwangi
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan29 Desember 2017
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
SumberLEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuwangi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen