Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Metadata

TentangRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanBlora
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tanggal Pengundangan18 Juli 2013
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
SumberLD Tahun 2013 No.7/TLD No.7
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Blora

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Perda Kab Blora No 17 Tahun 2002

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen