Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Retribusi, Prinsip Dan Sasaran Dalm Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan , Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengrangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidik, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangRETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanCibinong
Tanggal Penetapan4 Juni 2009
Tanggal Pengundangan4 Juni 2009
Tanggal Berlaku4 Juni 2009
SumberLD 2009/06
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen