Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagagan Minuman Beralkohol termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Golongan Dan Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Penjualan Minuman Beralkohol, Ketentuan Pengajuan Permohonan Izin, Masa Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Penetapan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Penyetoran Dan Pelaporan Retribus, Pengawasan Dan Instansi Pemungut Dan Pengelola Retribusi, Ketentuan Biaya Pungut Dan Insentif/Uang Perangsang, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI

Metadata

TentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Bone Bolango
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2008
Tempat PenetapanSuwawa
Tanggal Penetapan28 November 2008
Tanggal Pengundangan15 Desember 2008
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
SumberLD.2008/No.10
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen