Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah AIr Minum Kabupaten Boyolali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan tersebut meliputi Dasar Pendirian, Nama, Logo, Kedudukan Hukum, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Wilayah Usaha, Organ PUDAM, Permodalan,Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan, Laporan Perusahaan dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pinjaman, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pemindahan dan Penerimaan Aset, Asosiasi, Penyelenggaraan Pengembangan Penyediaan Air Minum, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Peran Serta Masyarakat dan Tarif Air.

Metadata

TentangPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2015
Tempat PenetapanBoyolali
Tanggal Pengundangan6 April 2015
SumberLD. 2015/ NO. 1
SubjekBUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen