Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak 4. Wialayah Pemungutan 5. Masa Pajak 6. Pendataan dan Penetapan Pajak 7. Pemungutan Pajak 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 9. Kadaluwarsa Penagihan 10. Pemeriksaan 11. Insentif Pemungutan 12. Ketentuan Khusus 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor06
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanCianjur
Tanggal Penetapan1 Juni 2012
Tanggal Pengundangan1 Juni 2012
Tanggal Berlaku1 Januari 2014
SumberLD 2012/24A
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Cianjur No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen