Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2018 mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa melalui proses transparan. Pengangkatan dilakukan oleh Tim Pengisian yang dibentuk Kepala Desa, dengan kriteria calon berusia 20–42 tahun, berpendidikan minimal SMA, bebas catatan pidana, dan lulus seleksi tertulis (50%), praktik (30%), wawancara (20%). Pemberhentian dilakukan karena usia 60 tahun, pelanggaran larangan Pasal 28, atau permintaan sendiri. Peraturan ini menggantikan Perda No. 6 Tahun 2015 dan selaras dengan UU Desa No. 6/2014 serta PMK No. 83/2015.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah; Ketentuan umum, Maksud dan Tujuan, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Tim Pengisian, Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan, Masa Tugas, biaya, Larangan, pemberhentian, pelaksana Tugas, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Metadata
TentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanDemak
Tanggal Penetapan31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan1 Februari 2018
Tanggal Berlaku1 Februari 2018
SumberLD. 2018/No. 1
SubjekDESA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang