Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Metadata

TentangPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2024
Tempat PenetapanKuala Kurun
Tanggal Penetapan19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku19 Agustus 2024
SumberLD Tahun 2024 No. 323, TLD No. 323.a
SubjekAPBD
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
BidangHUKUM UMUM

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen