Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana di Pemerintah Kabupaten Indramayu secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh mengingat secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Indramayu merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam yangmemiliki risiko bencana yang tinggi.

Metadata

TentangPENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanIndramayu
Tanggal Penetapan25 April 2016
Tanggal Pengundangan26 April 2016
Tanggal Berlaku26 April 2016
SumberLD 2016/3
SubjekBANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang