Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2014 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa-Ijaan Kabupaten Kotabaru

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa- ijaan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan, Asas, Dan Tujuan 3.Kedudukan, Tugas Dan Fungsi 4.Perizinan 5.Alat Kelengkapan 6.Dewan Pengawas 7.Dewan Direksi 8.Stasiun Penyiaran 9.Sekretariat 10.Pembiayaan 11.Pertanggung Jawaban 12.Karyawan 13.Seleksi Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi 14.Pembinaan Dan Pelatihan

Metadata

TentangLembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa-Ijaan Kabupaten Kotabaru
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanKotabaru
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2014
SumberLD.2014/NO16
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang