Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penagihan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, pemanfaatan menara, persebaran dan ketentuan teknis, perizinan pembangunan menara, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.

Metadata

TentangRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2013
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan17 Mei 2013
Tanggal Pengundangan20 Mei 2013
Tanggal Berlaku20 Mei 2013
SumberLD.2013/No.1
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen