MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
Metadata
TentangRetribusi Izin Trayek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
SumberLD.2011/No.10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...