Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

Metadata

TentangRetribusi Izin Trayek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
SumberLD.2011/No.10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. tentang Retribusi Izin Trayek

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen