Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan di Rumah Sakit Umum Daerah.

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan30 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
SumberLD.2012/No.10
SubjekBADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen