Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pemrosesan, serta penyediaan lokasi penampungan/pemrosesan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan.

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan6 September 2010
Tanggal Pengundangan6 September 2010
Tanggal Berlaku6 September 2010
SumberLD.2010/No.12
SubjekKESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen