Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, memotong hewan, dan pemeriksaan daging dan kulit di Rumah Potong Hewan.

Metadata

TentangRetribusi Rumah Potong Hewan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
SumberLD.2011/No.13
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen