Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Subjek

PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan30 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
SumberLD.2012/No.14
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen