MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi yang dikenakan pada setiap pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Metadata
TentangRetribusi Pelayanan Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor14
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan30 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
SumberLD.2012/No.14
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...