Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan in mengatur pajak atas pelayanan yang disediakan oleh fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Metadata

TentangPajak Hotel
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2010
Tanggal Berlaku12 Oktober 2010
SumberLD.2010/No.15
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen