Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu.

Subjek

KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Metadata

TentangRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor15
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan30 Desember 2011
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
SumberLD.2011/No.15
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen