Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur pajak atas pelayanan yang disediakan oleh fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Metadata

TentangPajak Restoran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2010
Tanggal Berlaku12 Oktober 2010
SumberLD.2010/No.16
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen