MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, taraif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak. penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, perizinan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana
Metadata
TentangPajak Parkir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2010
Tanggal Berlaku12 Oktober 2010
SumberLD.2010/No.18
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...