MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
ketentuan umum, nama, objek dan subjek, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, izin usaha pertambangan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
Metadata
TentangPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2010
Tanggal Berlaku12 Oktober 2010
SumberLD.2010/No.19
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...