MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai berikut : - Pasal 3 mengenai objek Retribusi Rumah Potong Hewan dan hal yang menjadi pengecualian dari objek Retribusi tersebut. - Pasal 8 mengenai struktur dan besarnya tarif, dasar penetapan tarif Retribusi dan pengaturan mmengenai surat keterangan kepemilikan yang sah atas hewan
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan4 Juni 2018
Tanggal Pengundangan4 Juni 2018
Tanggal Berlaku4 Juni 2018
SumberLD 2018/No 4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...