MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, taraif, dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pendaftaran usaha, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana
Metadata
TentangPajak Hiburan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
SumberLD.2011/No.5
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...