Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, taraif, dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pendaftaran usaha, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana

Metadata

TentangPajak Hiburan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
SumberLD.2011/No.5
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1999 dicabut.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen