MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - DESA
Metadata
TentangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan27 Juni 2012
Tanggal Pengundangan28 Juni 2012
Tanggal Berlaku28 Juni 2012
SumberLD.2012/No.5
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...