Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Nama, Objek dan Subyek Retribusi 2. Golongan Retribusi 3.Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi 5. Struktur dan besarnya tarif Retribusi 6. Wilayah pungutan 7. Masa Retribusi dan saat Retribusi terutang 8. Tata cara pemungutan Retribusi 9. Penetapan Retribusi 10. Tata cara pembayaran 11. Keberatan 12. Tata cara penagihan 13. Kadaluarsa penagihan 14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 15. Pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 16. Penggunaan penerimaan Retribusi 17. Insentif Pemungutan 18. Penyidikan 19. Sanksi Administrasi 20. Ketentuan Pidana 21. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan4 Juni 2018
Tanggal Pengundangan4 Juni 2018
Tanggal Berlaku4 Juni 2018
SumberLD 2018/No 6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen