Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Materi Pokok PeraturanPeraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3, Pasal 6, penghapusan Pasal 38.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan27 Desember 2019
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
SumberLD. 2019/No. 7
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen