Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

ketentuan umum, tanah, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran,sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, retribusi yang kadaluarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan, ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana,

Metadata

TentangRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
SumberLD.2011/No.8
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen