Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Dearah ini mengatur tentang nama, objek dna subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembangan kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, pelayanan tera/tera ulang dan pengujian barang dalam kemasan tertutup, penyidikan, ketentuan pidana.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah