Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap pelayanan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Metadata

TentangRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKudus
Tanggal Penetapan30 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2012
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
SumberLD.2012/No.9
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen