Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketenagalistrikan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Pemerintah Daerah mempunyai peran dan kewenangan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. dalam Perda ini diatur mengenai asas dan tujuan, penguasaan dan pengusahaan, lingkup pengelolaan, pemanfaatan sumber enerrgi primer, perizinan, tarif, hingga pengawasan tenagalistrik.

Metadata

TentangKetenagalistrikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanAek Kanopan
Tanggal Penetapan5 Februari 2014
Tanggal Pengundangan5 Februari 2014
Tanggal Berlaku5 Februari 2014
SumberLD.2014/NO.2
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen