Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Nama, obyek dan subyek pajak 3. Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak 4. Wilayah pemungutan 5. Masa pajak dan saat pajak terutang 6. Pendataan dan pendaftaran 7. Penetapan dan pemungutan pajak 8. Surat tagihan pajak 9. Tata cara pembayaran dan penagihan 10. Keberatan dan banding 11. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi 12. Pengembalian kelebihan pembayaran 13. Kadaluwarsa penagihan 14. Pembukuan dan pemeriksaan 15. Insentif pemungutan 16. Ketentuan khusus 17. Penyidikan 18. Ketentuan pidana 19. Ketentuan penutup

Metadata

TentangPAJAK PARKIR
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKalianda
Tanggal Penetapan8 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan8 Agustus 2011
Tanggal Berlaku8 Agustus 2011
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Lampung Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang