Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan dan tarif pajak 4. Wilayah pemungutan 5. Masa pajak 6. Pendataan dan pendaftaran 7. Penetapan dan pemungutan pajak 8. Surat tagihan pajak 9. Tata cara pembayaran dan penagihan 10. Keberatan dan banding 11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif 12. Pengembalian kelebihan pembayaran 13. Kadaluwarsa penagihan 14. Pembukuan dan pemeriksaan 15. Insentif pemungutan 16. Ketentuan khusus 17. Penyidikan 18. Ketentuan pidana 19. Ketentuan peralihan 20. Ketentuan penutup

Metadata

TentangPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanKalianda
Tanggal Penetapan8 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan8 Agustus 2011
Tanggal Berlaku8 Agustus 2011
SumberLD.2011/NO.12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - SUMBER DAYA ALAM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Lampung Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang