Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Gemilang meliputi: a. produksi dan pelayanan distribusi air minum; dan b. pengembangan usaha lain. Perumda Air Minum Tirta Gemilang mempunyai maksud untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum terhadap pemenuhan hajat hidup masyarakat. Sumber Modal Perumda Air Minum Tirta Gemilang terdiri atas: a. penyertaan modal daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya.

Subjek

BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

Metadata

TentangPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanMungkid
Tanggal Penetapan13 Juli 2021
Tanggal Pengundangan13 Juli 2021
Tanggal Berlaku13 Juli 2021
SumberLD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 4/ TLD No. 79
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen