Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46) diubah lagi sebagai berikut: 1. Pasal 1, diantara angka 104 dan angka 105 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni 104a, 104b, dan 104c; 2. Ketentuan Pasal 2 setelah huruf h ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i; 3. Ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 4. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA; 5. Setelah Lampiran IX ditambahkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran X;

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Perda Kab. Magetan No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanMagetan
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan29 Maret 2018
Tanggal Berlaku29 Maret 2018
SumberLD Kab. Magetan Tahun 2016 No 3
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang