Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka

Status: Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
SumberLD 2017/1
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen