Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2020
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan2 Maret 2020
Tanggal Pengundangan2 Maret 2020
Tanggal Berlaku2 Maret 2020
SumberLD 2020/1
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 17 dan angka 27 sampai dengan angka 33, Pasal 3 huruf b, Pasal 20 sampai dengan Pasal 44, serta Pasal 46 ayat (2)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen