Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 1988 dan Nomor 21 Tahun 1994. Regulasi ini mengatur ketertiban umum (lalu lintas, parkir, PKL, ruang terbuka hijau, lingkungan, bangunan, usaha pariwisata, kesehatan, kependudukan), ketenteraman (penanggulangan asusila, keributan), dan perlindungan masyarakat (penanggulangan bencana). Penegakan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan sanksi administratif meliputi teguran, penghentian kegiatan, pembongkaran, dan denda. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) berwenang melaksanakan penyidikan pelanggaran sesuai Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan melibatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi dengan instansi terkait.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan8 November 2019
Tanggal Pengundangan8 November 2019
Tanggal Berlaku8 November 2019
SumberLD 2019/10
SubjekKEBIJAKAN PEMERINTAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang