Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Majalengka

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan30 Desember 2010
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
SumberLD 2010/11
SubjekTRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 7, dan Pasal 40 sampai dengan Pasal 62

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen