Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan29 Maret 2012
Tanggal Pengundangan29 Maret 2012
Tanggal Berlaku29 Maret 2012
SumberLD 2012/2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen