MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Caara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Penetapan Retribusi Bangunan Gedung, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Pemanfaatan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan1 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan1 Agustus 2022
Tanggal Berlaku1 Agustus 2022
SumberLD 2022/ No.3
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...