Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023 mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Wajib dilakukan pengurangan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pemilahan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pemerintah Daerah wajib menyediakan TPS minimal 1 (satu) per desa/kelurahan dan TPS 3R minimal 1 (satu) per kecamatan. Usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan, pencampuran dengan limbah berbahaya, atau pembakaran tidak sesuai ketentuan terancam denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Sistem Tanggap darurat, Kompensasi, Retribusi, Insentif Dan Disintenstif, Kerja Sama Dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Pembinaan, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah, Pembiayaan, Larangan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPengelolaan Sampah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2023
Tempat PenetapanMajalengka
Tanggal Penetapan8 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2023
Tanggal Berlaku11 Agustus 2023
SumberLD 2023/Nomor 3
SubjekLINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang